Komisi X Konsultasikan Dua RUU Kepada BK

20-01-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) BK DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto : Jaka/Man

 

Komisi X DPR RI mengonsultasikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Badan Keahlian (BK) DPR RI. Dua RUU itu adalah RUU Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Gerakan Pramuka. Dua RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari 12 RUU yang diusulkan Komisi X DPR RI.

 

Demikian mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) BK DPR RI Inosentius Samsul, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat membicarakan konsep naskah akdemik (NA) dan daftar inventaris masalah (DIM). Dua RUU yang diusulkan Komisi X dalam Prolegnas tersebut sebetulnya adalah perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berharap BK DPR RI memberikan kajian konprehensif dua RUU tersebut. Komisi Pendidikan ini akan segera membahas berbagai RUU yang sudah masuk Prolegnas tersebut dalam waktu dekat. “Pimpinan sidang meminta pandangan dan kajian BK khususnya mengenai empat kajian, yaitu sistem Pendidikan Nasional, Kepariwisataan, Keolahragaan Nasional, dan Gerakan Pramuka,” ujar Fikri.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga merinci satu per satu dari 12 RUU usulan Komisi X DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selain RUU Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Gerakan Pramuka, RUU perubahan lainnya yang diusulkan yakni RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Kepariwisataan, RUU Kepemudaan, RUU Perfilman, dan RUU Guru dan Dosen.

 

Sementara Inosentius dalam rapat tersebut menyatakan, BK pada prisipnya siap membantu Komisi X DPR RI menyiapkan NA dan DIM dari 12 RUU yang diminta. “BK berada dalam posisi menyiapkan naskah akademik atas RUU, terutama RUU atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional serta perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” kata Sensi, sapaan akrabnya. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...